Online shop

0

Category: , , ,



Ketika membicarakan online store akan muncul dua pertanyaan umum terlontar dibenak kita.
1. Tokonya terpercaya gak ya. (barang dikirim beneran atau tokonya asli ada)
2. Ntar kalo dah nyampe indo barangnya berurusan dengan aparat / instansi gak ya?

Kalo yang pertamax biasanya aku cuma pake feeling aja, kalo yakin yaudah tak transfer aja deh masalah barangnya dikirim beneran/enggak hasilnya kalo gak untung ya buntung(apes) heheheh.

Jika dirasa masih kurang yakin, bisa juga pakai jasa penerawangan paranormal setempat. saya rasa ide bagus. hahaha (eh.. kira2 bisa gak ya dukun nerawang ampe keluar negri sono. secara kena roaming gitu loh.hmmmm au ah gelap :)




Oke langsung aja.
Critanya iseng beli mainan dari hongkong. heheheh

Kemudian tracking numer dari online store ada pemberitahuan bahwa barang sudah dikirim ke negara tujuan.
(dalam hati deg2an. pesennya cendol jangan2 yang dikirim bata. hahaha tape deh)

Barang pesanan sudah nyampai indonesia. tinggal melalui pintu gerbang terakhir yang menentukan barang diteruskan atau disita. held by customs





Barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu  :
1. konsumsinya perlu dikendalikan,
2. peredarannya perlu diawasi,
3. pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
4. atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

lebih spesifik bisa dilihat : http://ems.posindonesia.co.id/custom.html

Empat hal penting yang perlu diketahui, tentang :
#1. Barang larangan dan pembatasan :

Barang Larangan dan Pembatasan adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukkan dan pengeluarannya ke/dari wilayah Republik Indonesia tanpa ijin dari instansi berwenang. Prohibited and restricted goods are goods which are prohibited or restricted to be imported into and exported out of Indonesian territory without the approval of government agencies.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berakibat dengan tindakan hukum.
The violation of these provision will lead to law action.

Barang yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain:
Goods categorized as prohibited and restricted goods such as:

   1. Narkotika (Narcotics)
   2. Psikotropika (Psychotrophics)
   3. Bahan peledak (Explosive materials)
   4. Senjata api dan amunisi (Fire-arm and Ammunition)
   5. Petasan (Fire works)
   6. Buku dan barang cetakan tertentu (Defined Books and Printed Materials)
   7. Media rekam audio dan/atau visual (Audio and/or Visual Recording Media)
   8. Alat-alat telekomunikasi (Telecomunication Equipment)
   9. Mesin fotocopi berwarna, bagian/suku cadang dan peralatannya (Color Photo Copy, Parts and Equipment thereof)
  10. Beberapa jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi serta bagian-bagiannya (Endangered Species of Wild Fauna and Flora, and Parts thereof)
  11. Beberapa jenis ikan tertentu (Certain species of fish)
  12. Obat-Obatan (Medicines)
  13. Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan Rl (Unregistered Food and Beverages at The Departement of Health)
  14. Bahan-bahan berbahaya (Dangerous Materials)
  15. Pestisida (Pesticides)
  16. Bahan perusak lapisan ozon dan Barang yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances and Goods containing Ozone Depleting Substances)
  17. Limbah (Wastes)
  18. Benda Cagar budaya (Culturally Valuable Goods)
  19. Produk tertentu (Certain Products)
  20. Uang Rupiah dengan jumlah tertentu (Certain amount of Rupiah in Cash)

#2. Barang kiriman POS :
kiriman terhadap barang kiriman pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (limapuluh US dollar) untuk setiap orang per alamat kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang kiriman pos yang melebihi nilai pembebasan tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas nilai kelebihannya.
Misalnya: nilai barang USD 80.00, maka Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor dikenakan terhadap kelebihan nilai dari batas nilai FOB, yaitu: USD 80.00-USD 50.00 = USD 30.00 Dalam hal terdapat petunjuk adanya penyalahgunaan fasilitas pembebasan tersebut atau pengiriman yang berulang-ulang untuk satu orang dan/atau alamat yang sama dalam tempo 1(satu) hari, terhadap barang kiriman pos tersebut dengan tidak memperhatikan nilai dan/atau jumlahnya dikenakan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.

 #3. Barang Pindahan
Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Ketentuan mengenai barang pindahan :

   1. Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk;
   2. Pembebasan bea masuk tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor;

#4. Barang Penumpang
Barang penumpang adalah barang impor milik penumpang yang tiba bersama penumpang sebelum atau setelah kedatangan penumpang yang bersangkutan, yang dapat berupa:

    * Barang Keperluan Diri dan Sisa Bekal Penumpang yaitu barang baik dalam keadaan baru maupun bekas pakai yang wajar diperlukan selama dalam perjalanannya.
    * Barang Bawaan Penumpang yaitu barang yang bukan merupakan barang keperluan dirl dan sisa bekal penumpang.

Barang Bawaan Awak Sarana Pengangkut adalah barang impor yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya.


Penutup : wehhh ada penutupnya segala heheheh
Kalo sekedar  iseng pengen beli yang sifatnya have fun stuff. cara gampang dan aman. mending beli 1 item barang saja. total harga barang dibawah 50 US dollar. barang yang dibeli juga dalam batas wajar (enggak aneh. misal: karpet terbang atau lampu aladin. heheheh). juga jangan lupa bakar menyan biar barang pesanan ente slamet sampai rumah :D

Demikian cerita unik hari ini. ciaooo



-ghopal-

Related Post



Comments (0)

Post a Comment